Jumat, 02 Februari 2024

EMIS 4.0 KEMENTERIAN AGAMA RI

Mengenal EMIS 4.0 Kemenag RI :

  1. Website : https://emis.kemenag.go.id/
  2. Panduan EMIS - PD Pontren (https://drive.google.com/drive/folders/1yOGSSB-9p8ZWVG7P6WvnVW7Rp2msnEnz)

Bantuan Rehab Asrama Pesantren

Informasi Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024 

A. Besaran Bantuan : 75.000.000

B. Persyaratan :

1. Terdaftar pada Kementerian dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)

2. Melampirkan Profil Singkat Pesantren

3. Melampirkan Surat permohonan bantuan ditanda tangani pimpinan pesantren

4. Memperoleh Rekomendasi dari Kemenag

5. memiliki Unit pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B), ber SK Pimpinan Pesantren, terdiri dari minimal 2 orang

6. Tidak menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD 2024

7. Memiliki Buku tabungan atas nama pesantren

8. Memiliki NPWP Pesantren

C. Batas pendaftaran : 7 Februari 2024

Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

 Informasi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024 

A. Besaran Bantuan : 500.000.000

B. Persyaratan :

1. Terdaftar pada Kementerian dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)

2. Aktif menyelenggarakan Pendidikan pesantren berupa Pendidikan Diniyah formal, pendidikan muadalah, ma'had aly, dan/atau pengkajian kitab kuning

3. Memiliki santri minimal 15 orang & terdaftar dalam EMIS Kemenag

4. Memiliki Dokumen Kepemilikan Hak atas tanah

5. Melampirkan Surat permohonan bantuan ditanda tangani pimpinan pesantren

6. Memperoleh Rekomendasi dari Kemenag

7.memiliki Unit pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B), ber SK Pimpinan Pesantren, terdiri dari minimal 2 orang

8. Tidak menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD 2024

9. Memiliki Buku tabungan atas nama pesantren

10. Memiliki NPWP Pesantren

11. Melampirkan Profil Singkat Pesantren

C. Batas pendaftaran : 7 Februari 2024

Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024

Informasi Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024 

A. Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 582 Tahun 2024

B. Besaran Bantuan : 150.000.000

C. Persyaratan :

1. Terdaftar pada Kementerian dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)

2. Memiliki santri minimal 15 orang & terdaftar dalam EMIS Kemenag

3. Memiliki Dokumen Kepemilikan Hak atas tanah

4. Melampirkan profil singkat pesantren

5. Melampirkan Surat permohonan bantuan ditanda tangani pimpinan pesantren

6. Memperoleh Rekomendasi dari Kemenag

7.memiliki Unit pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B), ber SK Pimpinan Pesantren, terdiri dari minimal 2 orang

8. Tidak menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD 2024

9. Memiliki Buku tabungan atas nama pesantren

10. Memiliki NPWP Pesantren

D. Batas Akhir Pendaftaran : 7 Februari 2024

Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia

Informasi tentang Majelis Masyayikh

  1. Majelis masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan masyayikh yang berfungi sebagai perumus sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren
  2. Berdasarkan KMA 1154/2021 : Majelis masyayikh terdiri dari 9 Anggota yaitu (a) KH. Azis Afandi Jawa Barat, (b) KH. Abdul Ghoffarrozin, Jawa Tengah + Ketua PP RMI NU (c) KH. Muhyiddin Khotib, Jawa Timur (d) KH. Tgk. Faisal Ali, Aceh (e) Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Jawa Barat (f) KH. Abdul Ghofur Maimun, Jawa Tengah (g) Ust. Yusuf Mansur, Banten (h) Prof. Dr. KH. Abd. A'la Basyir, Jawa Timur (i) Dr. Hj. Amrah Kasim, Sulawesi Selatan
  3. Website Majelis Masyayikh : https://www.majelismasyayikh.id/
  4. Keuangan : Bersumber dari Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Kementerian Agama RI