Mengenal EMIS 4.0 Kemenag RI :
- Website : https://emis.kemenag.go.id/
- Panduan EMIS - PD Pontren (https://drive.google.com/drive/folders/1yOGSSB-9p8ZWVG7P6WvnVW7Rp2msnEnz)
Mengenal EMIS 4.0 Kemenag RI :
Informasi Bantuan Rehab Asrama Pesantren 2024
A. Besaran Bantuan : 75.000.000
B. Persyaratan :
1. Terdaftar pada Kementerian dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
2. Melampirkan Profil Singkat Pesantren
3. Melampirkan Surat permohonan bantuan ditanda tangani pimpinan pesantren
4. Memperoleh Rekomendasi dari Kemenag
5. memiliki Unit pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B), ber SK Pimpinan Pesantren, terdiri dari minimal 2 orang
6. Tidak menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD 2024
7. Memiliki Buku tabungan atas nama pesantren
8. Memiliki NPWP Pesantren
C. Batas pendaftaran : 7 Februari 2024
Informasi Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren 2024
A. Besaran Bantuan : 500.000.000
B. Persyaratan :
1. Terdaftar pada Kementerian dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
2. Aktif menyelenggarakan Pendidikan pesantren berupa Pendidikan Diniyah formal, pendidikan muadalah, ma'had aly, dan/atau pengkajian kitab kuning
3. Memiliki santri minimal 15 orang & terdaftar dalam EMIS Kemenag
4. Memiliki Dokumen Kepemilikan Hak atas tanah
5. Melampirkan Surat permohonan bantuan ditanda tangani pimpinan pesantren
6. Memperoleh Rekomendasi dari Kemenag
7.memiliki Unit pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B), ber SK Pimpinan Pesantren, terdiri dari minimal 2 orang
8. Tidak menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD 2024
9. Memiliki Buku tabungan atas nama pesantren
10. Memiliki NPWP Pesantren
11. Melampirkan Profil Singkat Pesantren
C. Batas pendaftaran : 7 Februari 2024
Informasi Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren 2024
A. Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 582 Tahun 2024
B. Besaran Bantuan : 150.000.000
C. Persyaratan :
1. Terdaftar pada Kementerian dibuktikan dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
2. Memiliki santri minimal 15 orang & terdaftar dalam EMIS Kemenag
3. Memiliki Dokumen Kepemilikan Hak atas tanah
4. Melampirkan profil singkat pesantren
5. Melampirkan Surat permohonan bantuan ditanda tangani pimpinan pesantren
6. Memperoleh Rekomendasi dari Kemenag
7.memiliki Unit pengelola Keuangan dan Kegiatan Bantuan (UPK2B), ber SK Pimpinan Pesantren, terdiri dari minimal 2 orang
8. Tidak menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD 2024
9. Memiliki Buku tabungan atas nama pesantren
10. Memiliki NPWP Pesantren
D. Batas Akhir Pendaftaran : 7 Februari 2024
Informasi tentang Majelis Masyayikh