A. Pengertian
Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. GP Ansor adalah Badan Otonom dari Nahdlatul Ulama.
B. Sejarah
C. Tingkatan Kepengurusan Pimpinan GP Ansor & Masa Khidmatnya
- Pimpinan Pusat - Masa Khidmat 5 Tahun
- Pimpinan Wilayah - Masa Khidmat 4 Tahun
- Pimpinan Cabang - Masa Khidmat 4 Tahun
- Pimpinan Anak Cabang - Masa Khidmat 2 Tahun
- Pimpinan Ranting - Masa Khidmat 2 Tahun
D. Regulasi di GP. Ansor
- Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor
- Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor
E. Kongres GP Ansor
- Kongres XV Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2015
F. Konferensi Besar (KONBES) GP Ansor
- Konbes XXII GP Ansor Tahun 2017
- Konbes XXIII GP Ansor Tahun 2020 di Minahasa Selatan - Sulawesi Utara
G. Yel-yel
Siapa kita? Ansor NU
NKRI?Harga Mati
Nusantara? Milik Kita
H. Tentang PAC GP Ansor
1. Masa Khidmat : 2 Tahun
2. Upacara Pelantikan :
- Susunan Acara pengucapan janji : (a) pembukaan dengan bacaan Ayat suci Al-Qur'an dan sholawat Nabi (b) Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (c) Menyanyikan lagu Mars GP Ansor (d) Penandatanganan dan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru ditandai dengan serah terima bendera/panji GP Ansor (e) Pengucapan janji pengurus (f) Sambutan-sambutan (g) Doa/Penutup
- Pengucapan janji pengurus dipimpin Oleh Pimpinan Wilayah, namun Pimpinan Cabang dapat bertindak memimpin pengucapan janji atas nama Pimpinan Wilayah
- Perlengkapan upacara pelantikan : (a) Bendera Merah Putih (b) Bendera/panji Organisasi (c) Lambang Garuda Pancasila (d) Gambar Presiden dan Wakil Presiden (e) Podium (f) Naskah Serah Terima (g) meja untuk penandatanganan/serah terima jabatan (h) naskah janji pengurus
- Tata cara berpakaian : (a) yang dilantik : celana hitam, baju hem warna putih, satu saku, lengan pendek, dasi warna bebas, jas resmi, peci hitam tanpa motif, sepatu dan kaos kaki hitam. (b) Tamu undangan dari unsur GP Ansor : Jaket Organisasi, dari unsur organisasi kemasyarakatan pemuda lain : seragam organisasi masing-masing, dan dari pihak pemerintah : pakaian bebas dan rapi
- Upacara pelantikan dilakukan di dalam atau di luar ruangan
- upacara pelantikan dilakukan di atas panggung dan atau berhadapan dengan tamu undangan
- saat upacara pelantikan, seluruh pengurus berdiri berjajar dari kanan ke kiri sesuai urutan jabatan dalam organisasi dan menghadap ke tamu undangan
3. Syarat Ketua PAC
- Pernah menjadi pengurus PAC atau PR sekurang-kurangnya 2 Tahun dan dibuktikan dengan Surat Keputusan
- Berusia tidak lebih dari 40 Tahun (sepanjang belum 41 Tahun) saat dipilih dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan Akta Kelahiran
- Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) atau Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser yang dibuktikan dengan Sertifikat PKD/Diklatsar/DTD atau Surat Keterangan Lulus dari Pimpinan yang berwenang
- Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 3 orang anggota lainnya, dibuktikan dengan surat usulan yang ditanda tangani oleh anggota yang dimaksud.
4. Syarat Pengurus Harian PAC
- Pernah menjadi pengurus PAC atau PR sekurang-kurangnya 1 Tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan
- Berusia tidak lebih dari 40 Tahun (sepanjang belum 41 Tahun) saat dipilih dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan Akta Kelahiran
- Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) atau Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser yang dibuktikan dengan Sertifikat PKD/Diklatsar/DTD atau Surat Keterangan Lulus dari Pimpinan yang berwenang
Referensi :
- Keputusan Konferensi Besar XXIII GP Ansor Tahun 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar