Senin, 30 Oktober 2023

PEMILU 2024

A. Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024


B. Pembagian Partai Politik terhadap Calon Presiden
  1. Anies-Muhaimin : NasDem, PKB, PKS,
  2. Ganjar-Mahfud : PDI-P, Perindo
  3. Prabowo-Gibran : Gerindra, Golkar, Gelora, Demokrat, PSI

Minggu, 29 Oktober 2023

Mengenal DPRD KABUPATEN PURWAKARTA

OKTOBER 2023

Referensi :
https://gedungputihnews.blogspot.com/?m=1

Mengenal DPRD PROVINSI JAWA BARAT

Mengenal DPD RI

PEMILIHAN LEGISLATIF - DPRD KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2024

  1. Pemilihan Legislatif untuk DPRD Kabupaten Purwakarta Periode 2024-2029 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
  2. Calon DPRD Purwakarta 2024-2029 : (sesuai nomor urut)
    • PKB :
    • Gerindra :
    • PDI Perjuangan :
    • Golongan Karya :
    • NasDem : Devi Mutiarasari, Aji Mardiansyah, Ahmad Saepudin, Duduy, Heri, Vina, Yuni, Rian Sukma

Mengenal DPR RI

Mengenal PRESIDEN RI

PEMILIHAN LEGISLATIF - DPR PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024

PEMILIHAN LEGISLATIF - DPD RI TAHUN 2024

PEMILIHAN LEGISLATIF - DPR RI TAHUN 2024

PEMILIHAN PRESIDEN 2024

A. Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Referensi :

https://www.kpu.go.id/

Mengenal Kecamatan Maniis

 KECAMATAN MANIIS

A. 8 Desa yang ada di Kecamatan Maniis


Referensi :

 

Mengenal Kecamatan Plered

KECAMATAN PLERED

A. 16 Desa yang ada di Kecamatan Plered



Referensi :

 

Sabtu, 28 Oktober 2023

Mengenal Kementerian Agama RI

 Berikut ini adalah informasi-informasi tentang Kementerian Agama RI :

A. Menteri Agama dari Masa ke Masa

  1. Rasjidi (3/1/1946 - 2/10/1946 : Masjumi-Muhammadiyah)
  2. Fathurrahman Kafrawi (2/10/1946 - 26/6/1947 : masjumi-NU)
  3. Achmad Asj'ari (3/7/1947 - 9/10/1947 : Masjumi-Muhammadiyah)
  4. Anwaruddin (9/10/1947 - 11/11/1947 : PSII)
  5. Masjkur (11/11/1947 - 4/8/1948 : Masjumi-NU)
  6. Teuku Mohammad Hasan (19/12/1948 - 13/7/1949 : -)
  7. Masjkur (4/8/1949 - 20/12/1949 : Masjumi-NU)
  8. Wahid Hasyim (20/9/1949 - 6/9/1950 : Masjumi-NU)
  9. Masjkur (20/9/1949 - 21/1/1950 : Masjumi-NU)
  10. Fakih Usman (21/1/1950 - 6/9/1950 : -)
  11. Wahid Hasyim (6/9/1950 - 3/4/1952 : Masjumi-NU)
  12. Fakih Usman (3/4/1952 - 30/7/1953 : Muhammadiyah)
  13. Masjkur (30/7/1953 - 12/8/1955 : NU)
  14. Muhammad Ilyas (12/8/1955 - 19/1/1956 : NU)
  15. Mohammad Sardjan - ad interim (19/1/1956 - 24/3/1956 : Masyumi)
  16. Muhammad Ilyas (24/3/1956 - 10/7/1959 : NU)
  17. Wahid Wahab (10/7/1959 - 6/3/1962 : NU)
  18. Saifuddin Zuhri (6/3/1962 - 14/10/1967 : NU)
  19. Muhammad Dahlan (14/10/1967 - 11/9/1971 : NU)
  20. Mukti Ali (11/9/1971 - 29/3/1978 : Golkar)
  21. Alamsyah Ratu Perwiranegara (29/3/1978 - 19/3/1983 : Golkar)
  22. Munawir Sjadzali (19/3/1983 - 17/3/1993 : Golkar)
  23. Tarmizi Taher (17/3/1993 - 14/3/1998 : Golkar-Muhammadiyah)
  24. Muhammad Quraish Shihab (14/3/1998 - 21/5/1998 : Golkar-NU)
  25. Abdul Malik Fadjar (23/5/1998 - 20/10/1999 : Muhammadiyah)
  26. Muhammad Tolchah Hasan (29/10/1999 - 23/7/2001 : PKB-NU)
  27. Said Agil Husin Al- Munawar (10/8/2001 - 20/10/2004 : NU) 
  28. Muhammad Maftuh Basyuni (21/10/2004 - 20/10/2009 : PKB-NU)
  29. Suryadharma Ali (22/10/2009 - 28/5/2014 : PPP-NU)
  30. Agung Laksono - Pelaksana Tugas (28/5/2014 - 9/6/2014 : Golkar)
  31. Lukman Hakim Saifuddin  (9/6/2014 - 20/10/2019 : PPP-NU)
  32. Fachrul Razi (23/10/2019 - 23/12/2020 : -)
  33. Yaqut Cholil Qoumas (23/12/2020 - sekarang : PKB-NU)

B. Website resmi : https://kemenag.go.id/

C. Struktur Organisasi Kementerian Agama RI

D. Unit Kerja : Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi dan Kankemenag

E. Unit Kerja Pusat - Kemenag RI  :

  1. Inspektorat Jenderal (https://itjen.kemenag.go.id/web/)
  2. Ditjen Pendidikan Islam (https://pendis.kemenag.go.id/)
  3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (https://haji.kemenag.go.id/v5/)
  4. Ditjen Bimas Islam (https://bimasislam.kemenag.go.id/)
  5. Ditjen Bimas Kristen (https://bimaskristen.kemenag.go.id/)
  6. Ditjen Bimas Katolik (https://bimaskatolik.kemenag.go.id/)
  7. Ditjen Bimas Hindu (https://bimashindu.kemenag.go.id/)
  8. Ditjen Bimas Buddha (https://bimasbuddha.kemenag.go.id/)
  9. Balitbang dan Diklat (https://prepair.kemenag.go.id/)
  10. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (https://bpjph.halal.go.id/)
  11. Pusat Kerukunan Umat Beragama (https://pkub.kemenag.go.id/)
  12. Pusat Bimbingan & Pendidikan Konghucu (https://khonghucu.kemenag.go.id/)
F. Unit Kerja Kanwil - Kemenag RI :
  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Utara
  3. Provinsi Sumatera Barat
  4. Provinsi Jambi
  5. Provinsi Riau
  6. Provinsi Kepulauan Riau
  7. Provinsi Sumatera Selatan
  8. Provinsi Bengkulu
  9. Provinsi Bangka Belitung
  10. Provinsi Lampung
  11. Provinsi Banten
  12. Provinsi DKI Jakarta
  13. Provinsi Jawa Barat (https://jabar.kemenag.go.id/en/)
  14. Provinsi Jawa Tengah
  15. Provinsi Yogyakarta
  16. Provinsi Jawa Timur
  17. Provinsi Bali
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  20. Provinsi Kalimantan Barat
  21. Provinsi Kalimantan Tengah
  22. Provinsi Kalimantan Selatan
  23. Provinsi Kalimantan Timur
  24. Provinsi Gorontalo
  25. Provinsi Sulawesi Utara
  26. Provinsi Sulawesi Tengah
  27. Provinsi Sulawesi Tenggara
  28. Provinsi Sulawesi Selatan
  29. Provinsi Sulawesi Barat
  30. Provinsi Maluku
  31. Provinsi Maluku Utara
  32. Provinsi Papua
  33. Provinsi Papua Barat
G. Unit Kerja Perguruan Tinggi - Kemenag RI :
  1. UIN Malang (https://uin-malang.ac.id/)
  2. UIN Jakarta (https://www.uinjkt.ac.id/)
  3. UIN Yogyakarta (https://uin-suka.ac.id/) - UIN Sunan Kalijaga
  4. UIN Alauddin Makasar (https://uin-alauddin.ac.id/)
  5. UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru (https://uin-alauddin.ac.id/)
  6. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (https://uinsgd.ac.id/)
  7. UIN Ar-Raniry Banda Aceh (https://uin.ar-raniry.ac.id/index.php/id)
  8. UIN Raden Intan Lampung (https://www.radenintan.ac.id/)
  9. UIN Sunan Ampel Surabaya (https://uinsa.ac.id/)
  10. UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi (https://uinjambi.ac.id/)
  11. UIN Sumatera Utara (https://uinsu.ac.id/)
  12. IAIN Batu Sangkar (http://uinmybatusangkar.ac.id/) - UIN Mahmud Yunus Batu Sangkar
  13. IAIN Walisongo Semarang (https://walisongo.ac.id/) - UIN Walisongo
  14. IAIN Surakarta (https://iain-surakarta.ac.id/)
  15. UIN Antasari Banjarmasin (https://www.uin-antasari.ac.id/)
  16. IAIN Imam Bonjol Padang (https://uinib.ac.id/) - UIN Imam Bonjol
  17. IAIN Sultan Amai Gorontalo (https://iaingorontalo.ac.id/)
  18. IAIN Papua (https://iainfmpapua.ac.id/) - IAIN Fattahul Muluk
  19. IAIN Metro Lampung (https://www.metrouniv.ac.id/)
  20. IAIN Padangsidimpuan (https://www.uinsyahada.ac.id/) - UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  21. IAIN Palu (https://uindatokarama.ac.id/) - UIN Datokarama
  22. IAKN Ambon (https://iaknambon.ac.id/)
  23. IAIN Pontianak (https://iainptk.ac.id/)
  24. STAIN Bukittinggi 
  25. STAIN Kediri (https://iainkediri.ac.id/) - IAIN Kediri
  26. STAIN Sorong (https://iainsorong.ac.id/) - IAIN Sorong
  27. STAIN Al-Fatah Jayapura
  28. STABN Sriwijaya (https://stabn-sriwijaya.ac.id/)
  29. IAKN Kupang (https://www.iaknkupang.ac.id/)
  30. IAIN Syekh Nurjati Cirebon (https://syekhnurjati.ac.id/)
  31. STABN Raden Wijaya (https://radenwijaya.ac.id/)
  32. IAIN Curup (http://portal.iaincurup.ac.id/)
H. Unit Kerja Kankemenag - Kemenag RI :
  1. Kabupaten Lingga
  2. Kota Batam
  3. Kabupaten Pacitan
  4. Kabupaten Bandung Barat
  5. Kota Balikpapan
  6. Kabupaten Bantul
  7. Kabupaten Lampung Timur
  8. Kabupaten Maluku Tengah
  9. Kabupaten Mojokerto
  10. Kabupaten Pasuruan
  11. Kabupaten Puhowato
  12. Kota Surabaya
  13. Kota Tangerang
  14. Kabupaten Bangkalan
  15. Kabupaten Bantaeng
  16. Kota Yogyakarta
  17. Kota Cirebon
  18. Kabupaten Jayapura
  19. Kabupaten Tulungagung
  20. Kabupaten Langkat
  21. Kabupaten Karo
  22. Kabupaten Balangan
  23. Kabupaten Gorontalo Utara
  24. Kota Gorontalo
  25. Kabupaten Lombok Timur
  26. Kabupaten Bengkulu Utara
  27. Kabupaten Jember
  28. Kabupaten Bone Bolango
  29. Kabupaten
I. Informasi Lain
J. Informasi Bantuan Kementerian Agama RI

Jumat, 27 Oktober 2023

Mengenal Sumpah Pemuda


SUMPAH PEMUDA
A. Pertumbuhan Pergerakan Pemuda
1. Munculnya Kalangan Terpelajar
  • Sampai dengan berakhirnya kekuasaan Inggris di Indonesia pada 1816, belum ada satu sekolah pun yang berdiri di Indonesia.
  • 24 Februari 1817, Sekolah Dasar pertama didirikan untuk orang Belanda dan kalangan ningrat pribumi, khususnya keluarga para bupati di Jawa. Lokasinya di Batavia (Jakarta) yaitu di Weltevreden (Gambir) dan Molenvlier (Gajah Mada) 
  • 30 Desember 1848, Sekolah Dasar khusus untuk pribumi mulai menerima siswa dari kalangan ningrat dan masyarakat yang mampu secara ekonomi.
  • Sekolah untuk pribumi terbagi atas Sekolah Kelas I dan II dengan pelajaran yang diberikan yaitu membaca, menulis, berhitung, ilmu bumi, ilmu alam, sejarah dan menggambar.
  • 1860, dibuka Sekolah menengah, Saat itu Pribumi hanya diberikan kesempatan mengikuti jenjang pendidikan sampai ketingkat atas (AMS, Algemeene Middelbare School - kira-kira sama dengan SMA sekarang)
  • Awal Abad XX, kesempatan memperoleh pendidikan semakin diperluas dengan berlakunya politik etis.
  • Sampai menjelang perang dunia kedua, sekolah lanjutan dan terutama perguruan tinggi hanya terbatas di beberapa kota besar di Jawa saja. sehingga pada peralihan abad XIX-XX muncul pemondokan pelajar dan mahasiswa pendatang di kota-kota besar, apalagi setelah pondokan khusus di sekolah tidak mampu menampung jumlah pemondok yang terus bertambah. Biasanya rumah pondokan itu dikelola oleh induk semang (kostbass).
  • Pola Indekos ternyata membawa pengaruh cukup besar dalam perkembangan pergerakan nasional. Banyak tokoh politik memperoleh pengetahuan politik dari Induk semangnya, seperti : Soekarno saat indekos di rumah keluarga HOS Tjokroaminoto, Soetan Sjahrir di rumah keluarga Minang di Bandung, Ali Sastroamidjojo  di rumah Kartosasmito (Jakarta), Soetomo tingga di rumah R. Djojoatmodjo.
  • Tokoh pergerakan nasional yang terbentuk di asrama sekolah antara lain Ki Hadjar Dewantara (asrama Stovia, Kwitang Jakarta)  
2. Tumbuhnya Organisasi Pemuda
  • Dari abad XIX hingga awal abad XX, sejak diperkenalkannya Pendidikan Barat pada masyarakat pribumi, maka muncullah gerakan intelektual meskipun masih bersifat individual. Ada juga beberapa tokoh yang sudah mengeluarkan ide tentang perjuangan menentang ketidakadilan kolonial, namun belum sampai pada tingkat aksi.
  • Awal abad XX, muncul organisasi-organisasi pemuda pelajar yang memperjuangkan kepentingan pribumi berkat pengaruh kebijakan Politik etis dan ide-ide pembaruan dari tokoh-tokoh seperti R.A. Kartini dan dr. Wahidin Soedirohoesodo serta situasi politik Internasional.
  • Tahun 1906, dr. Wahidin mengadakan perjalanan keliling Jawa untuk mengkampanyekan gagasannya mendapat sambutan yang antusias dari pelajar Stovia terutama R. Soetomo. R. Soetomo dan Soeradji mengundang teman-temannya untuk membicarakan maksud perjalanan dr. Wahidin. Dan dari hasil pembicaraan itu mereka akan mendirikan organisasi Boedi Oetomo, Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 20 Mei 1908 di ruang anatomi gedung Stovia, Weltevreden (Jakarta).
  • Gagasan pendirian organisasi Boedi Oetomo mendapat persetujuan serta mendapat pengikut dari beberapa lembaga pengajaran bumiputera, di Sekolah pertanian dan kehewanan-(Landbouw en Veeartsenij School - Bogor), Burgeravondschool - Surabaya,  Sekolah Menak (Osvia) - Bandung, Magelang dan Probolinggo, Sekolah Guru (Normaalschool) Bumiputera - Bandung, Yogyakarta dan Probolinggo.
  • Berdirinya Boedi Oetomo membawa dampak pencerahan bagi para pemuda pelajar lainnya, Tanggal 22 Desember 1908 Berdiri organisasi para pelajar Indonesia di Belanda yaitu Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia) dengan ketua Soetan Casajangan Soripada.
  • Di Indonesia, dampak berdirinya Boedi Oetomo ialah secara berturut-turut berdiri Sarekat Islam di Solo (16/10/1905), Muhammadiyah (18/11/1912), dan Indische Partij (25/12/1912).
  • 7 Maret 1915, Satiman Wirjosandjojo mendirikan Bond van Studeerenden van Java en Madura (Perkumpulan Pelajar Jawa dan Madura)Tri Koro Dharmo (Tiga Tujuan Mulia). Satiman dibantu penggagas lainnya yaitu Kadarman, R.T. Soenardi Djaksodipoero, pelajar Rechtschool.
  • Tri Koro Dharmo disambut antusias oleh Pelajar Stovia, Kweekschool (Sekolah Guru) Weltevreden (Gunung Sahari), Koningin Wilhelmina School (KWS) dan mereka tercatat sebagai anggota Tri Koro Dharmo.
3. Tumbuhnya Organisasi Kepanduan
B. Sumpah Pemuda
1. Kongres Pemuda Pertama
2. Dua Tahun yang Menentukan
C. Pengaruh Sumpah Pemuda
1. Tumbuhnya Semangat kebangsaan
2. Terarahnya Tujuan Pergerakan
3. Memasyarakatnya Lagu Indonesia Raya
4. Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Persatuan
5. Pertumbuhan Pergerakan Wanita

Referensi :

Kamis, 26 Oktober 2023

Daftar Perguruan Tinggi di Purwakarta

Berikut ini adalah Daftar Perguruan Tinggi Kabupaten Purwakarta :

    1. Kecamatan Purwakarta

    2. Kecamatan Jatiluhur

  • Universitas Purwakarta
  • STKIP Purwakarta
  • STIES Indonesia Purwakarta
  • STIEB Perdana Mandiri
  • STAI Dr. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta (https://staimuttaqien.ac.id/)
  • Sekolah Tinggi Teknologi Dr. KH. EZ. Muttaqien
  • STIE Dr. KH. EZ. Muttaqien
  • STIE Wibawa Karta Raharja
  • STAI Al-Muhajrin Purwakarta
  • Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Holistik
  • Sekolah Tinggi Agama Islam Al Badar Cipulus Purwakarta
  • Politeknik Enjinering Indorama (https://pei.ac.id/)
  • Politeknik Perdana Mandiri
  • Akademi Keperawatan RS Efarina
  • Sekolah Tinggi Teknologi Wastukancana
  • Akademi Manajemen Informatika dan Komputer YPAT
  • Akademi Akuntansi Perdana Mandiri
    3. Kecamatan Darangdan
  • STMIK Ganesha Bandung

Referensi :

https://www.datapendidikan.com/perguruan-tinggi/kab/purwakarta/

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama

Berikut ini adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada 18-20 September 2023 di Pesantren Al-Hamid Cilangkap dan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur.


Rabu, 25 Oktober 2023

Isi Ceramah KH. Zulfa Mustofa (PBNU)

Berikut ini rangkuman ceramah KH. Zulfa Mustofa (PBNU) pada Kegiatan Puncak Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW & Hari Santri Nasional 2023 - Kerjasama PCNU Purwakarta dan Pondok Pesantren Al-Muhajirin.

  1. Maulid Nabi dan Hari santri tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan, karena yang memperingati maulid nabi dimana-mana adalah santri, dan santri/yang mondok dimana-mana kebanyakan warga Nahdlatul Ulama.
  2. Jumlah pondok pesantren di Indonesia yang tercatat di Kementerian Agama saja berjumlah 35.000 lebih, dan 30.000 lebihnya di bawah NU. Dan sudah sewajarnya hari santri dibanggakan dan dirayakan karena mayoritas santri adalah warga NU.
  3. Bagi yang sudah paham, peran Santri dan kenapa hari santri ditetapkan oleh Pemerintah akan sangat memaklumi adanya.
  4. Tanggal 22 Oktober 1945, dikeluarkan Resolusi Jihad (Fatwa dan seruan jihad)

Sumber :

Sikap Indonesia menyikapi Eskalasi Konflik Israel-Palestina

Berikut ini sikap Indonesia menyikapi Eskalasi Konflik Israel-Palestina :

  1. Indonesia mengutuk keras berlanjutnya agresi Israel terhadap warga sipil di Gaza.
  2. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan Perang di Gaza dan Mengatasi Krisis kemanusiaan yang terjadi, sebab Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga perdamaian dan keamanan, tidak membiarkan perang berkepanjangan atau membantu salah satu pihak melanjutkan perang.
  3. Indonesia terus menerus memobilisasi dukungan Internasional untuk dilakukannya tindakan dengan segera, melalui OKI, ASEAN, dan pertemuan ASEAN-GCC, D8, Indonesia menyerukan kesatuan suara untuk mendesak dihentikannya kekerasan serta fokus isu bencana kemanusiaan.
  4. Indonesia terus menyuarakan dan dengan mendesak untuk dilakukan tiga hal :
    • Seruan bersama untuk gencatan senjata segera
    • Memproritaskan akses kemanusiaan
    • Kemanusiaan harus dikembalikan ke Dewan keamanan

Sumber :

https://kemlu.go.id/portal/id/read/5422/berita/indonesia-desak-dewan-keamanan-pbb-segera-hentikan-perang-di-gaza

Selasa, 24 Oktober 2023

Mengenal PP GP. Ansor

A. Ketua Umum PP GP. Ansor dari masa ke masa

  1. 1939-1949 : KH. M. Thohir Bakri
  2. 1949-1954 : KH. Chamid Wijaya
  3. 1954-1963 : KH. Imron Rosyadi
  4. 1963-1967 : KH. Chamid Wijaya
  5. 1967-1980 : KH. Yahya Ubaid
  6. 1980-1985 : KH. Chamid Mawardi
  7. 1985-1995 : KH. Slamet Effendi Yusuf
  8. 1995-1999 : H. M. Iqbal Assegaf
  9. 1999-2001 (pjs) : H. Syaifullah Yusuf
  10. 2001-2010 : H. Syaifullah Yusuf
  11. 2010-2015 : H. Nusron Wahid
  12. 2015-2020 : H. Yaqut Cholil Qoumas
  13. 2020-2024 : H. Yaqut Cholil Qoumas
  14. 2024-2029 : Addin Jauharuddin
B. Struktur Organisasi PP GP. Ansor Periode 2015-2020 

Dewan Penasehat : 
Ketua : Dr. KH. As'ad Said Ali
Wakil Ketua : Prof. Dr. M. Nasir
Wakil Ketua : Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sekretaris : Fahmi Akbar Idris
Anggota :
  1. H. Saifullah Yusuf
  2. Endin A.J. Soefihara
  3. Prof. Dr. Ir. H. Muhmmad Nuh, DEA
  4. Drs. A. H. Mujib Rohmat
  5. Drs. H. Akhmad Muqowam
  6. Habib Rahim Assegaf
  7. Habib Hilal Al Aidid
  8. Drs. Imam Ma'ruf
  9. H. Hasan Aminudin
  10. Dipo Nusantara
  11. Hamra Samal
  12. Drs. H. Khairuddin Wahid
  13. Drs. Qohari Kholil
Dewan Instruktur :
Ketua : H. Nusron Wahiid
Sekretaris : Dr. H. Muhammad Aqil Irham
Anggota : 
  1. Drs. Ahmad Ghojali Harahap, M.SI
  2. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun
  3. Dr. H. Juri Ardiantoro
  4. Hariyanto Oghi
  5. As'ad Isma
  6. Sahran Raden
  7. M. Ilyas
  8. KH. Ahmad Nadhif
  9. Habib Sholeh
  10. KH. Najib Buchori
Pengurus Harian :
Ketua Umum : H. Yaqut Cholil Qoumas
Wakil Ketua Umum : 
  1. Dhohir Al Farisi
  2. Benny Ramdhani
  3. Aam Haerul Amri
Ketua :
  1. Hasan Basri Sagala
  2. Abdul Haris Ma'mun
  3. Syaiful R. Dasuki
  4. Hendrikl Kurniawan
  5. Mujiburrohman
  6. Alfa Isnaeni
  7. Zakaria R. Puato
  8. Ending Syarifuddin
  9. Mabrur
  10. Faisal Attamimi
  11. Saleh Ramli
  12. Abdul Halik Rumkhel
  13. Ruchman Bashori
  14. KH. M. Luthfi Thomafi
  15. M. Amin
  16. Ahmad Syarif
  17. Rizvi Shihab
  18. Lukman Hakim
  19. Rizqon Halal Syah Ali
  20. Sidik Sisdiyanto
  21. Fairuz Ahmad
  22. Sumantri Suwarno
  23. Faisal Saimima
  24. Abdul Hakam Aqhso
  25. KH. Sholachul Aam Notobuwono
  26. Idy Muzayyad
  27. Asep Mulka Hidayat
  28. Nuruzzaman
Sekretaris Jenderal : Adung Abdul Rahman
Wakil Sekretaris Jenderal :
  1. Caswiyono Rusdi Cakrawangsa
  2. Khairul Anwar
  3. Ahmad Rifqi Al Mubarok
  4. Timbul Pasaribu
  5. Juwanda
  6. Sholihin
  7. Ahmad Wari
  8. Yudhistira
  9. Ulil Archam
  10. Moh. Hadimudin
  11. Abdul Muis
  12. Amran HB
  13. KH. Aunullah A'la Habib
  14. Basri Salama
  15. Abdurrahman S. Fauz
  16. Moesafa
  17. Nizar Rahmatu
  18. Johan J. Anwari
  19. Bayu Darussalam 
  20. Alfan Assirozi
  21. Fatkhul Masykur
  22. Mas'ud Shaleh
  23. Chusnil Mubarak
  24. Miskil Mina Munir
  25. Muhammad Idris
  26. Muh. Mughni
  27. Abdul Qadir Aqil
  28. Wihaji
  29. Muhammad Aziz Hakim
  30. KH. Mahfudz Chamidz
  31. Muhammad Fadilah
  32. Hadi Musa Said
  33. Muhammad Nahdly
Bendahara Umum : Zainal Abidin
Wakil Bendahara Umum :
  1. Muhammad Rifai
  2. Subhan Aksa
  3. Harry Saputra Gani
  4. Aries Yordianto
  5. Zainul Muttaqin
  6. Okki Januardo
C. Situs resmi GP. Ansor
  1. Website : https://ansor.id/
  2. Website 2 : https://www.ansor.web.id
  3. Facebook : Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor
  4. Facebook : fanspageansor
  5. Instagram : gp.ansor
  6. Twitter : official.ansor
  7. Youtube : Gerakan Pemuda Ansor
D. Kegiatan PP GP. Ansor
  1. Sarung Santri Nusantara - Hari Santri 2023
  2. Apel Hari Santri 2023
  3. Parade Sholawat (Lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023)
  4. Kongres XVI (2 Februari 2024)
  5. Isra Mikraj & Do'a Bersama untuk Kesuksesan Pemilu 2024 - Bersama KH. Mahfudz Hamid (Masjid KH. Abdurrahman Wahid, 13 Februari 2024)
  6. Tasyakur Kemenangan Bangsa Indonesia - Bersama Addin Jauharudin (Masjid KH. Abdurrahman Wahid, 15 Februari 2024)
  7. Penandatanganan Kerjasama PP GP Ansor dan PT. Unilever Indonesia Tbk. (Kantor PP GP Ansor, 16 Februari 2024)

E. Keputusan PP GP Ansor 

  1. Keputusan Konferensi Besar XXIII Gerakan Pemuda Ansor Tahun 2020 di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara - https://drive.google.com/file/d/1Gls0b0kE0IGXw0pOyKSfto_XDo_KRNv4/view?usp=sharing
  2. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga  (PD-PRT) Gerakan Pemuda Ansor - Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta) serta Peraturan Organisasi - Hasil Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 di Pondok Pesantren Al-Hamid Jakarta & Hasil Konbes XX GP Ansor Tahun 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon berikut lampiran-lampiran - https://drive.google.com/file/d/1Af2rSpC7t4XH10fNw9C4Y0GnodCptR58/view?usp=sharin

E. Kongres PP GP Ansor

  1. Kongres I
  2. Kongres II
  3. Kongres III
  4. Kongres IV
  5. Kongres V
  6. Kongres VI
  7. Kongres VII
  8. Kongres VIII
  9. Kongres IX
  10. Kongres X
  11. Konges XI
  12. Kongres XII
  13. Kongres XIII
  14. Kongres XIV
  15. Kongres XV di Pesantren Sunan Pandanaran Jalan Kaliurang Kab. Sleman
  16. Kongres XVI di Kapal Pelni KM Kelud Tanjung Periok, Jakarta Utara Menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang - GP ANSOR PETA JALAN NU MASA DEPAN
F. Kongres XVI





Mengenal PW GP. Ansor Jawa Barat

A. Ketua PW GP. Ansor Provinsi Jawa Barat dari masa ke masa

  1. Deni Ahmad Haedari (2016-2020)

B. Struktur Organisasi PW GP. Ansor Provinsi Jawa Barat

    Ketua : Deni Ahmad Haedari

C. Situs Resmi PW GP. Ansor Provinsi Jawa Barat
     Website: http://pwansorjabar.org/
     Instagram:   / ansorjabar  
     Youtube: https://www.youtube.com/@AnsorJabarChannel

D. Kegiatan PW GP. Ansor Provinsi Jawa Barat

E. Kumpulan Pendapat dan Pemikiran Ketua PW Ansor Jawa Barat (Deni Ahmad Haedari)
  • Alasan berorganisasi & 
  • Bonus Demografi vs Bencana Demografi

Referensi:

Mengenal PC GP. Ansor Purwakarta

A. Ketua PC GP. Ansor Kabupaten Purwakarta dari masa ke masa

B. Struktur Organisasi PC GP. Ansor Kabupaten Purwakarta Periode 2022-2026

Pengurus Harian :
Ketua : H. Muhamad Mahmud
Wakil Ketua : Cecep Hidayatussolihin
Wakil Ketua : H. Nizar Maulana Malik
Wakil Ketua : Moch Idris Wikarso
Wakil Ketua : Deden Abdulloh
Wakil Ketua : Aswan Fahlan
Wakil Ketua : Wahyudin
Wakil Ketua : Mukti Wibawa
Wakil Ketua : Ceceng Abdul Qodir
Wakil Ketua : Ramdan Juniar
Sekretaris : Asep Saepudin
Wakil Sekretaris : Romi Rismawan
Wakil Sekretaris : Asep Muhammad Murtadlo
Wakil Sekretaris : Kiki H. Ismail
Wakil Sekretaris : Muhammad Masthur Puadil Kamil
Wakil Sekretaris : Maman Rusmana
Wakil Sekretaris : Yakin Mashuri
Wakil Sekretaris : Anshar Ramdhani
Wakil Sekretaris : Khoeru Nazili
Wakil Sekretaris : Daud Sulaeman

Dewan Penasehat :
Ketua : Drs. H. M. John Dien, Th, SH, M.Pd
Wakil Ketua : Drs. KH. Akhfaz Fauzi Asyikin, M.Ag
Sekretaris : H. Hadi Musa Said, M.Si
Wakil Sekretaris : Wawan Supriatna, S.Fil
Anggota :
  1. KH. Abun Bunyamin
  2. KH. Hasbillah Hadami
  3. Kh. Endang Abdul Somad
  4. KH. Drs. Bahir Muhlis, M.Pd
  5. KH. Hasyim Abdullah
  6. H. Saefudin Zukhri
  7. KH. Abdul Wahid
  8. Habib Salim Syu'eb
  9. Habib Husen Syu'eb
  10. KH. Anhar Haryadi
  11. Habib Abdulloh
  12. H. Dindin Ibrahim Mulyana
  13. H. Sona Maulida Roemardi
  14. Imron Syafe'i
Dewan Instruktur :
Ketua : Deni Ahmad Haedari
Sekretaris : KH. Ahmad Anwar Nasihin, S.HI
Anggota :
  1. H. Budi Sopani Muplih, M.H.
  2. Ramlan Maulana, S.Hum
  3. KH. Yayan Ahmad Mustopa
  4. Asep Saepul Muslim  

C. Situs Resmi PC GP. Ansor Kabupaten Purwakarta
  1. Facebook : GP. Ansor Purwakarta
  2. Facebook LBH Ansor Purwakarta : LBH Ansor Purwakarta

D. Kegiatan PC GP. Ansor Kabupaten Purwakarta
  1. (31/12/2022) : Pelantikan PC Ansor Purwakarta Masa Khidmat 2022-2026 di Bale Sawala Yudhistira Purwakarta
  2. (4-7/8/2023) : Diklatsar Banser Purwakarta di Pondok Pesantren Madinah Darul Barokah Kec. Bungursari Kab. Purwakarta
  3. (10/10/2023) : Silaturrahmi dengan Pemda Purwakarta, diterima oleh Pj, Bupati Purwakarta Benni Irwan dan Sekda Norman Nugraha
  4. Pembagian Air Bersih untuk masyarakat yang terdampak krisis air di wilayah Kabupaten Purwakarta

Mengenal PAC GP. ANSOR Tegalwaru

A. Ketua PAC GP. Ansor Kecamatan Tegalwaru dari masa ke masa

  • Sodikin, S.Pd
  • Ependi, S.Pd.I
  • 2021-2023 : Solihin
  • 2023-2025 : Debi Firdaus, S.Pd

B. Struktur Organisasi PAC GP. Ansor Kecamatan Tegalwaru Periode 2023-2025

Dewan Penasehat :
1. Ust. Oman Sulaeman
2. Ust. Daud Hamdani
3. Ust. Asep Manar, S.Ag.
4. Ust. Iman Togiri, M.Pd
5. Samid Luki Kusaeri, S.Pd.I
6. Sodikin, S.Pd
7. Efendi, S.Pd.I
8. Solihin

Ketua : Debi Firdaus, S.Pd
Wakil Ketua : Muhamad Fiki
Wakil Ketua : M. Gozali, S.Pd
Wakil Ketua : Agi Ahmad Fauzi, SH
Wakil Ketua : Dudun Jaenudin, SST
Wakil Ketua : Ahmad Saepudin, M.Pd
Wakil Ketua : Saepul Rohman, S.Pd
Wakil Ketua : Yadi Supriyadi

Sekretaris : Asep Sunandar
Wakil Sekretaris : Sanudin
Wakil Sekretaris : Romli Abdul Gofar, S.Pd
Wakil Sekretaris : Ruslanudin
Wakil Sekretaris : Haidar Rusman Alfaruk
Wakil Sekretaris : Asep Abduloh, SE
Wakil Sekretaris : Maslan, S.Pd
Wakil Sekretaris : Nurohman

Bendahara : Opa Mustopa, S.Pd
Wakil Bendahara : Misbahul Angwar
Wakil Bendahara : Ariz Maulana

C. Kegiatan PAC GP. Ansor Kecamatan Tegalwaru

  1. Apel/Upacara Hari Santri 2023 (Lapang Warungjeruk, Minggu 22 Oktober 2023)
  2. Konferancab PAC GP Ansor Kec. Tegalwaru
  3. Mensukseskan Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU)
  4. Pelantikan (7/1/2024)
  5. Rapat Kerja Ke-1 (7/1/2024)
  6. Pembacaan Ratib dan Diskusi Ke-1 Islam Aswaja An-Nahdliyah (12/1/2024)
  7. Pembacaan Tawasul dan Diskusi Ke-2 Islam Aswaja An-Nahdliyah (18/1/2024)
  8. Pembacaan Ratib dan Diskusi Ke-3 Islam Aswaja An-Nahdliyah (27/1/2024)
D. Kegiatan Bidang Pendidikan dan Pelatihan - PAC GP Ansor Kecamatan Tegalwaru
  1. Diskusi Ke-1 Islam Aswaja An-Nahdliyah (12/1/2024)
  2. Diskusi Ke-2 Islam Aswaja AN-Nahdliyah (18/1/2024)
  3. Diskusi Ke-2 Islam Aswaja AN-Nahdliyah (27/1/2024)

Mengenal UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Referensi :

A. Pengertian Konstitusi

Dalam arti sempit konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara. Dalam arti luas konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.

Macam-macam konstitusi sebagai berikut.

1. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar.

2. Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.

Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut

1. Fleksibel (luwes) artinya pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya sedikit sehingga

mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

2. Rigid (kaku) artinya pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah

ubah.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD'45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS. dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

c. Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. 

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

d. Sejarah

1. Sejarah awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.


2. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sistematika UUD 1945 terdiri atas:

• Pembukaan: empat alinea.

• Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

• Penjelasan: penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.


 3. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)

Sistematika UUD RIS 1949 terdiri atas sebagai berikut.

• Mukadimah terdiri atas empat alinea.

• Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.

Bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS. Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.


4. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Sistematika UUDS 1950 terdiri atas:

• Mukadimah terdiri atas empat alinea.

• Bab I : Negara Republik Indonesia

• Bab II : Alat-alat kelengkapan negara

• Bab III : Tugas alat-alat kelengkapan negara

• Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja

• Bab V : Konstituante

• Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan

   penutup

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950. Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.


5. UUD 1945 hasil Dekret Presiden (UUD 1945 periode kedua/5 Juli 1959 - 1966)

Gagalnya Badan Konstituante menetapkan rancangan UUD berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil maka tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945. Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

6. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)

Karena situasi politik pada sidang Konstituante 1959 banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup


7. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

• Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.


8. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.


9. Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama

UUD 1945

• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945

• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 - 9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945

• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945

Sistematika UUD 1945 Amendemen terdiri dari 

1. Pembukaan: empat alinea.

2. Batang tubuh: 37 pasal dan 16 bab.


Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:

1. Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dengan DPR

2. Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk

dua kali masa jabatan

3. Dilaksanakannya otonomi daerah.

4. Penyelenggara pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri

 

e. Berbagai Penyimpangan Terhadap Konstitusi

1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949

• Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.

• Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden. • Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen DPR.

2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949

• Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia

• Penggantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.

• Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950

• Dengan ditetapkanya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

• Terjadi instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet, sehingga program-program yang telah disusun sebelumnya tidak berjalan.

4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)

• Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah.

• Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/ Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap oleh MPRS.

• Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.III/MPRS/1963.

• Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.

• Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

5. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 sampai munculnya Gerakan

Reformasi 1998

• Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.

• Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam.

• Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga.

• Supremasi hukum tidak berjalan, supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasan presiden.

• Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik Bermunculannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


f. Proses Amendemen UUD 1945

   Amendemen ditafsirkan sebagai penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.

1. Kesepakatan dasar dalam mengamendemen UUD 1945

• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.

• Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• Tetap mempertahankan sistem presidensial.

• Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukan ke dalam pasal-pasal.

• Perubahan dilakukan secara 'addendum.

 2. Tahap-tahap amendemen UUD 1945

• Tahap pertama diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.

• Tahap kedua diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.

• Tahap ketiga diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.

• Tahap keempat diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.

e. Struktur ketatanegaraan

1. Sebelum amendemen UUD 1945






2. Setelah amendemen UUD 1945